Jumat, 08 Oktober 2010

Kesesatan Manqul

Proses pemindahan ilmu dari guru ke murid di LDII dikenal dengan istilah manqul. Salah satu ustadz besar salafi masa kini (bedakan dengan salafi zaman dulu yang mengikuti Nabi dan para shohabat) pernah membahas mengenai kesesatan metode manqul ini, yaitu Ustadz Qomar Zainuddin, Lc. Tulisan ustadz tersebut saya tulis dengan warna hitam, sedangkan komentar dari saya tentang kesesatan manqul ini dengan warna biru.

================================================

Antara Al Quran, al Hadits dan 'Manqul'

Oleh: Ustadz Qomar Zainuddin, Lc

Pimpinan Pondok Pesantren Darul Atsar, Kedu, Temanggung serta Pimred Majalah Asy Syariah

Jangan khawatir…
Jangan takut…
Baca dulu…
Semoga Allah senantiasa memberimu petunjuk.

Pengertian Manqul dalam Ajaran LDII

Manqul H Nur Hasan Ubaidah adalah proses pemindahan ilmu dari guru ke murid. Ilmu itu harus musnad (mempunyai sandaran) yang disebut sanad, dan sanad itu harus mutashil (bersambung) sampai ke Rasulullah sehingga manqul musnad muttashil (disingkat M.M.M.) diartikan belajar atau mengaji Al Quran dan hadits dari Guru dan gurunya bersambung terus sampai ke Rasulullah.
Atau mempunyai urutan guru yang sambung bersambung dari awal hingga akhir (demikian menurut kyai haji Kastaman, kiyai LDII dinukil dari bahaya LDII hal.253)
Yakni: Waktu belajar harus tahu gerak lisan/badan guru, telinga langsung mendengar, dapat menirukan amalannya dengan tepat, terhalang dinding [Menurut mereka, berkaitan dengan terhalang dinding sekarang sudah terhapus. Demikian dikabarkan kepada kami melalui jalan yang kami percaya. Tapi sungguh aneh, aqidah yang sangat inti bahkan menjadi ciri khas kelompok ini bisa berubah-rubah. Demikiankah aqidah?! - pen] atau lewat buku tidak sah sedang murid tidak dibenarkan mengajarkan apa saja yang tidak manqul sekalipun ia menguasai ilmu tersebut, kecuali murid tersebut telah mendapatkan ijazah (ijin untuk mengajarkan-red) [Ijazah artinya pemberian ijin untuk meriwayatkan hadits misalnya saya katakan: 'Saya perbolehkan kamu untuk meriwayatkan hadits-hadits yang telah saya riwayatkan dari guru saya'- pen] dari guru, maka ia boleh mengajarkan seluruh isi buku yang telah diijazahkan kepadanya itu" [Drs Imron AM, selintas mengenai Islam Jama'ah dan ajarannya, Dwi Dinar, Bangil, 1993 hal. 24 dinukil dari Bahaya LDII hal. 258- pen]

Pertama sekali mengenai aqidah. Mungkin yang dimaksud adalah paradigma baru. Paradigma baru di LDII bukan berarti mengubah aqidah, bukan mengubah apa yang sudah dikaji selama ini, namun mengubah cara pandang. Misalnya, yang tadinya LDII kurang mempublikasikan kegiatannya, namun saat ini mempublikasikan kegiatannya. Hal ini karena ternyata banyak masukan-masukan dari luar agar LDII mempublikasikan kegiatannya. Jadi tidak ada perubahan aqidah di dalam tubuh LDII.

Mengenai sanad, sudah jelas sekali tertuang di berbagai macam hadits, bahwa semua hadits harus memiliki sanad. Inilah salah satu dasar mengapa mengaji itu harus berguru. Qur'an tidak diturunkan langsung dalam satu buku, namun perlahan-lahan. Karena itu pulalah ada istilah naseh-mansuh. Demikian pula hadits. Bisa saja dulu suatu hukum diperbolehkan, kemudian dilarang. Atau yang tadinya dilarang, kemudian diperbolehkan. Sebagai contoh adalah nikah sementara. Dulu sempat diperbolehkan (waktu itu dibolehkan Nabi ketika berperang), kemudian ada larangan untuk tidak boleh menikah sementara. Bagaimana dengan kitab-kitab lain? Contohnya Taurot, yang diturunkan kepada Nabi Musa, ceritanya ama saja, harus manqul. Nabi Musa diperintah Alloh untuk pergi ke suatu gunung (Kalau tidak salah namanya Gunung Tursi) untuk menuntut ilmu dari Alloh. Artinya, ada sanadnya. Para Nabi dan Rosul saja diperintah seperti itu, sedangkan Nabi adalah utusan Alloh.

Cara terbaik untuk belajar memang mengetahui gerak-gerik guru. Dengan mengetahui gerak-gerik guru, ada beberapa hal yang tidak bisa dilakukan jika kita tidak melihatnya. Misalnya masalah gerakan sholat, harus melihat gerak guru. Namun, bukan berarti cara lain tidak diperbolehkan. Contohnya, hampir di setiap pengajian di LDII, dipasang shitroh (pembatas) antara pria dan wanita. Jika guru pria yang mengajar, ada kemungkinan murid wanita tidak melihat. Apalagi jika wanita mengajar (yang hanya duduk di tempatnya dan tidak berdiri di mimbar), murid pria tidak bisa melihatnya. Artinya, tidak ada perubahan aqidah.

Mengenai kata manqul, ini adalah suatu kata khusus yang diperkenalkan oleh LDII. Tujuannya menggunakan suatu kata khusus adalah untuk memudahkan penyampaian. Jadi tidak mungkin kita akan menemui kalimat seperti "untuk belajar ilmu agama harus manqul". Ini mirip seperti kata sholat tarawih. Sholat tarawih adalah sholat malam yang khusus dilakukan pada bulan Romadhon. Apakah zaman Nabi dulu ada yang namanya sholat tarawih? Mau dicari di penjuru hadits manapun juga yang diriwatkan dari Nabi, kita tidak akan pernah menemui Nabi mengatakan sholat tarawih. Beberapa organisasi Islam lain sebenarnya juga mempraktekkan sistem manqul ini, namun menggunakan nama lain, seperti talaqqi atau musyafaha.

Manqul diambil dari kata naqola yang artinya memindahkan. Maksudnya adalah memindahkan ilmu dari guru kepada murid. Inti yang paling utama adalah penyerahan ilmu dari guru ke murid. Yang paling baik dari penyerahan ilmu tentunya dengan guru mengajarkan langsung kepada murid, atau murid membaca dan guru mendengarkan. Jika kedua cara tersebut sulit untuk dilakukan, ada cara-cara lain, namun akan saya bahas berbarengan dengan menanggapi ulasan Ustadz Qomar ini.

Mengenai belajar lewat buku akan saya terangkan di bagian-bagian selanjutnya, karena bahasan ini akan sangat panjang.

Keyakinan LDII tentang Manqul


1. Mereka meyakini dalam mempelajari ajaran agama harus manqul musnad dan muttashil, bila tidak maka tidak sah ilmunya, ibadahnya ditolak dan masuk neraka.
2. Nur Hasan mengaku bahwa dirinyalah satu-satunya jalur untuk menimba ilmu secara musnad muttashil di Indonesia bahkan di dunia., atas dasar itu ia mengharamkan untuk menimba ilmu dari jalur lain.
3. Ia mendasari kayakinannnya itu dengan dalil-dalil, -yang sesungguhnya tidak tepat sebagai dalil-.

Nomor 1 dan nomor 3 akan dibahas lebih lanjut. Namun untuk nomor 2, terus terang ini fitnah. Semua warga LDII diperbolehkan belajar dari siapa saja yang memiliki sanad. Bahkan banyak ulama LDII yang diutus ke Arab Saudi.

Kajian atas Keyakinan dan Dalil-Dalil mereka

Kajian atas point pertama:
a. Keyakinannya bahwa ilmu tidak sah kecuali bila diperoleh dengan musnad mutashil dan manqul, adalah keyakinan yang tidak berdasarkan dalil, adapun dalil-dalil yang dia pakai berkisar antara lemah dan tidak tepat sebagai dalil. Seperti yang akan anda lihat nanti Insya Allah.

b. Bahwa ini bertentangan dengan dalil-dalil syar'i yang menunjukan bahwa sampainya ilmu tidak mesti dengan manqul, bahkan kapan ilmu itu sampai kepadanya dan ilmu itu benar, maka ilmu itu adalah sah dan harus ia amalkan seperti firman Allah: "Dan diwahyukan kepadaku Al Quran ini untuk aku peringatkan kalian dengannya dan siapa saja yang Al Quran sampai padanya" [Al An'am:19]
Mujahid mengatakan: dimanapun Al Quran datang maka ia sebagai penyeru dan pemberi peringatan. Kata () Ibnu Abbas menafsirkannya: "Dan siapa saja yang Al Quran sampai kepadanya, maka Al Quran sebagai pemberi peringatan baginya."

Demikian pula ditafsirkan oleh Muhammad bin Ka'b, As Suddy [Tafsir at Thabari:5/162-163], Muqatil [Tafsir al Qurthubi:6/399], juga kata Ibnu Katsir [2/130]. Sebagian mengatakan : "Berarti bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam sebagai pemberi peringatan bagi orang yang sampai kepadanya Al Quran." Asy Syinqithi mengatakan: "Ayat mulia ini menegaskan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam pemberi peringatan bagi setiap orang yang Al Quran sampai kepadanya, siapapun dia. Dan dipahami dari ayat ini bahwa peringatan ini bersifat umum bagi semua yang sampai kepadanya Al Quran, juga bahwa setiap yang sampai padanya Al Quran dan tidak beriman dengannya maka ia di Neraka". [Tafsir Adhwa'ul Bayan:2/188 lihat pula tafsir-tafsir di atas-pen] Maka dari tafsir-tafsir para ulama di atas - jelas bahwa tidak seorangpun dari mereka mengatakan bahwa sampainya ilmu harus dengan musnad muttashil atau bahkan manqul ala LDII.

Perhatikan bahwa ayat-ayat Qur’an di atas adalah ayat-ayat yang bersifat umum. Sama seperti ajakan awal para Nabi untuk menyembah Alloh: “Wahai umatku, ingatlah kalian kepada Alloh yang menciptakan kalian”. Jika hanya sampai sini yang dilakukan, maka kejadiannya seperti orang yang memiliki agama kepercayaan saja. Ingat pada Alloh dengan cara eling, tidak sholat, tidak puasa, dll.

Bahkan siapa saja yang sampai padanya Al Quran dengan riwayat atau tidak, selama itu memang ayat Al Quran, maka ia harus beriman dengannya apabila tidak maka nerakalah tempatnya. Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda:"Sampaikan dariku walaupun satu kalimat" [Shahih, HR Ahmad Bukhari dan Tirmidzi]. Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam tidak mengharuskan cara manqul ala LDII dalam penyampaian ajarannya.

Seperti saya jelaskan di atas, bahwa manqul tidak bertentangan dengan menyampaikan Qur’an dan Hadits. Justru dengan adanya sistem manqul ini, yaitu pemindahan dari guru ke murid ini tidak memberatkan seseorang. Seseorang hanya mengamalkan dan mengajarkan ilmu yang dia sudah dia dapatkan dan sudah dia mengerti. Bandingkan jika tanpa ilmu manqul (guru ke murid), maka seseorang yang mendapatkan Qur’an, entah dia mengerti isinya atau tidak, harus menyampaikan ke orang lain. Bukankah ini memberatkan? Apalagi jika dia tidak mengerti apa isi Al-Qur’an. Tentu akan lebih memberatkan lagi.

c. Keyakinan mereka bertentangan dengan perbuatan Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, dimana beliau menyampaikan ilmu dengan surat kepada para raja. Seperti yang dikisahkan sahabat Anas bin Malik:
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menulis surat kepada Kisra, Qaishar, Najasyi dan kepada selurus penguasa, mengajak mereka kepada Allah. bukan an Najasyi yang Nabi menshalatinya" [Shahih, HR Muslim, Kitabul Jihad….no:4585 cet Darul Ma'rifah] (Surat Nabi kepada Heraqlius) [Shahih, HR Bukhari no:7 dan Muslim: 4583]. An Nawawi mengatakan ketika mensyarah hadits ini: "Hadits ini (menunjukkan) bolehnya beramal dengan (isi) surat." [Syarh Muslim:12/330] Surat Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam kepada raja Bahrain, lalu kepada Kisra [Shahih, HR al Bukhari, Fathul Bari:1/154]dan banyak lagi surat beliau kepada raja atau tokoh-tokoh masyarakat, bisa anda lihat perinciannya dalam kitab Zadul Ma'ad:1/116120 karya Ibnul Qoyyim [Cet Ar Risalah ke 30 Thn. 1417/1997]

Surat-menyurat Nabi ini tentu tidak sah menurut kaidah manqulnya Nur Hasan Ubaidah. Adapun Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam menganggap itu sah, sehingga Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam menerima Islam - mereka yang masuk Islam - karena surat itu tidak menganggap mereka kafir karena tidak manqul. Dan Nabi menganggap surat itu sebagai hujjah atas mereka yang tidak masuk Islam setelah datangnya surat itu, sehingga tiada alasan lagi jika tetap kafir, seandainya sistem surat-menyurat itu tidak sah, mengapa Nabi menganggapnya sebagai hujjah atas mereka??.

Kemudian setelah Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, cara inipun dipakai oleh para sahabatnya seperti surat Umar kepada Abu Musa al 'Asy 'ari yang terdapat didalamnya hukum-hukum yang berkaitan dengan Qadha' [Riwayat Ibnu Abi Syaibah, ad Daruqhutni al Baihaqi dan lain-lain `dishahihkan oleh al Albani dalam Irwaul Ghalil:8/241, Ahmad Syakir dan lain-lain -pen], lihat perinciannya dalam buku khusus membahas masalah ini berjudul karya Ahmad bin Umar bin Salim Bazmul.], Aisyah menulis surat kepada Hisyam bin Urwah berisi tentang shalat [al Kifayah fi 'Ilmirriwayah:343], Mu'awiyahpun menulis kepada al Mughirah bin Syu'bah tentang dzikir setelah shalat [Shahih, HR Bukhari dan Muslim], Utsman bin Affan mengirim mushaf ke pelosok-pelosok [Riwayat al Bukhari secara Mu'allaq:1/153 dan secara Musnad:9/11], belum lagi para ulama setelah mereka. Namun semuanya ini dalam konsep manqulnya Nur Hasan Ubaidah tidak sah, berarti teori 'manqul anda' justru tidak manqul dari mereka, sebab ternyatamenurut mereka semua sah. Dan pembaca akan lihat nanti - Insya Allah - komentar para ulama tentang ini.

Surat-menyurat ini lalu diistilahkan dengan mukatabah, dan para ulama ahlul hadits menjadikannya sebagai salah satu tata cara tahammul wal ada' (mengambil dan menyampaikan hadits), bahkan mereka menganggap ini adalah cara yang musnad dan muttashil, walaupun tidak diiringi dengan ijazah. Ibnus Sholah mengatakan: "Itulah pendapat yang benar dan masyhur diatara ahlul hadits…dan itu diamalkan oleh mereka serta dianggap sebagai musnad dan maushul (bersambung) [Ulumul Hadits:84] . As Sakhowi juga mengatakan: "Cara itu benar menurut pendapat yang shahih dan masyhur menurut ahlul hadits …. dan mereka berijma' (sepakat) untuk mengamalkan kandungan haditsnya serta mereka menganggapnya musnad tanpa ada khilaf (perselisihan) yang diketahui." [Fathul Mughits:3/5]

Al Khatib al Baghdadi menyebutkan: "Dan sungguh surat-surat Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam menjadi agama yang harus dianut dan mengamalkan isinya wajib bagi umat manusia ini, demikian pula surat-surat Abu Bakar, Umar dan selain keduanya dari para Khulafar ar Rasyidin maka itu harus diamalkan isinya. Juga surat seorang hakim kepada hakim yang lainnya dijadikan sebagai dasar hukum dan diamalkan.' [al Kifayah :345] . Jadi, ini adalah cara yang benar dan harus diamalkan, selama kita tahu kebenaran tulisan tersebut maka sudah cukup. [lihat, al Baitsul hatsits:123 dan Fathul mughits:3/11]

Imam al Bukhari pun mensahkan cara ini, dimana beliau membuat sebuah bab dalam kitab Shahihnya berjudul : "Bab (riwayat-riwayat) yang tersebut dalam hal munawalah dan surat/tulisan ulama yang berisi ilmu ke berbagai negeri." [Fathul Bari:1/153]
Ada beberapa point yang ingin saya sampaikan berkenaan dengan manqul lewat surat:

Manqul ada bermacam-macam cara. Manqul dengan surat diperbolehkan, jika manqul dari guru ke murid secara berhadapan atau secara langsung tidak memungkinkan. Dan LDII tidak melarang hal ini. Jadi sekali lagi, ini fitnah lain yang dikatakan oleh ustadz Qomar.

Yang perlu diperhatikan di sini, targetnya atau tujuan surat tersebut jelas, jadi bukan berati surat tersebut berlaku untuk semua orang. Bukan berarti jika surat tersebut salah alamat, maka si penerima yang menerima (yang salah alamat) berhak menerima ilmu tersebut dan melaksanakannya, padahal dia tidak mengenal orang yang mengirimi surat tersebut.

Sebagai contoh, orang yang dikirimi surat adalah orang yang sudah berobat ke mana-mana, namun tidak kunjung sembuh. Akhirnya setelah mencari obatnya, dia mendapati bahwa obat dari penyakitnya hanyalah daging babi. Dia bertanya kepada gurunya melalui surat. Karena gurunya menyadari bahwa memang tidak ada obat lain yang bisa mengobati, kemudian guru tersebut membolehkan, karena mengetahui ini kondisi darurat. Namun ternyata, surat yang dikirim salah alamat, dan orang yang menerima membaca bahwa memakan daging babi itu diperbolehkan. Jelas ini salah.

Kalaulah 'manqul kalian' dimanqul dari para ulama penulis Kutubus Sittah, mengapa Imam Bukhari menyelisihi kalian?? Apa kalian cukupkan dengan kitab-kitab 'himpunan', sehingga tidak membaca Shahih Bukhari walaupun ada di bab-bab awal, sehingga hal ini terlewatkan oleh kalian?? Demikian pula Imam Nasa'i menyelisihi kalian, karena beliau ketika meriwayatkan dari gurunya yang bernama Al Harits Ibnu Miskin beliau hanya duduk di balik pintu, karena tidak boleh mengikuti kajian haditsnya Sebabnya, karena waktu itu imam Nasa'i pakai pakaian yang membuat curiga al Harits ibnu Miskin dan ketika itu al Harits takut pada urusan-urusan yang berkaitan dengan penguasa sehingga beliau khawatir imam Nasa'i sebagai mata-mata maka beliau melarangnya [Siyar A'lam an Nubala:14/130], sehingga hanya mendengar di luar majlis. Oleh karenanya ketika beliau meriwayatkan dari guru tersebut beliau katakan: "Al Harits Ibnu Miskin memberitakan kepada kami, dengan cara dibacakan kepada beliau dan saya mendengarnya" dan anehnya riwayat semacam ini ada pada kitab himpunan kalian Kitabush Sholah hal. 4, "Apa kalian tidak menyadariapa maksudnya??"

Dari mana Ustadz Qomar ini bisa menyimpulkan bahwa Imam Bukhori menyelisihi LDII? Apakah ada di dalam hadits Bukhori tentang menyebut LDII? Sekali lagi, ini fitnah yang lain. Justru LDII mengikuti Imam Bukhori.

Kitab Himpunan adalah kitab-kitab yang dirangkum dari berbagai hadits oleh para pengurus LDII sehingga dapat dikaji sesuai dengan kebutuhan. Misalnya Kitabussholah, yang berisikan hadits-hadits tentang sholat, Kitabu shoum, yang berisikan hadits-hadits tentang puasa, dan lain-lain. Jadi sama sekali tidak menyelisih kitab-kitab besar seperti Kutubu Sittah.

Mengenai Riwayat Nasa’i, di LDII sendiri pun tidak ada kewajiban harus bertatap muka. Sebagai contoh, jika di suatu pengajian pengajarnya adalah wanita, dan pendengarnya pria, biasanya dibatasi sitroh. Tentunya ini tidak bertatap muka. Selain itu, dengan didukung teknologi informasi seperti sekarang ini, manqul online dari telepon, bahkan dari internet pun bisa.

d. Istilah 'manqul' sebagai salah satu bidang ilmu ini adalah istilah yang benarbenar baru dan adanya di Indonesia pada Jama'ah LDII. Ini menunjukan bahwa ini bukan berasal dari para ulama. Adapun manqul sendiri adalah bahasa Arab yang berarti dinukil atau dipindah, dan ini sebagaimana bahasa Arab yang lain dipakai dalam pembicaraan. Namun hal itu hanya sebatas pada ungkapan bahasa -bukan sebagai istilah atau ilmu tersendiri yang memiliki pengertian khusus - apalagi konsekwensi khusus dan amat berbahaya.

Seperti saya terangkan di awal, bahwa kata manqul hanyalah sebuah istilah, yang digunakan di LDII. Sama seperti sholat tawarih, zaman Nabi tidak ada, namun digunakan sampai saat ini.

e. Adapun musnad dan mutashil, memang ada dalam ilmu Musthalah dan masing masing punya definisi tersendiri. Musnad salah satu artinya dalam ilmu mushtolahul hadits adalah 'Setiap hadits yang sampai kepada Nabi dan sanadnya bersambung/mutashil' [Min atyabil manhi fi 'ilmil Musthalah:8]. Akan tetapi perlu diketahui bahwa persyaratan musnad ini adalah persyaratan dalam periwayatan hadits dari Nabi, bukan persyaratan mengamalkan ilmu. Harus dibedakan antara keduanya, tidak bisa disamakan antara riwayat dan pengamalan.

Dari mana Ustadz Qomar ini bisa berpendapat bahwa bahwa musnad adalah persyaratan dalam periwayatan hadits dari Nabi, dan bukan persyaratan mengamalkan ilmu? Padahal tercantum dalam Sunan Abi Daud sebagai berikut:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِسْحَاقَ الْمُقْرِئُ الْحَضْرَمِيُّ حَدَّثَنَا سُهَيْلُ بْنُ مِهْرَانَ أَخِي حَزْمٍ الْقُطَعِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو عِمْرَانَ عَنْ جُنْدُبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَالَ فِي كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِرَأْيِهِ فَأَصَابَ فَقَدْ أَخْطَأَ

Dari Jundub, dia berkata, "Rosululloh Shollallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Barang siapa berbicara tentang Kitab Alloh Yang Maha Mulya dan Maha Agung dengan pendapatnya sendiri lalu benar, maka sungguh-sungguh salah"

Jadi jelas, dengan pendapat sendiri (ro’yu) menghukumi sesuatu tanpa ilmu, walaupun pendapat tersebut benar, maka tetap dihukumi salah. Apalagi jika salah? Tentu akan lebih menyesatkan umat.

Menghukumi tanpa ilmu ini dan dengan pendapat sendiri ini adalah dengan belajar tanpa guru (manqul), tidak memiliki sanad (musnad), dan tidak bersambung sampai kepada Nabi Shollallahu 'Alaihi Wasallam (mutasshil). Bagaimana bisa mengerti arti suatu ayat Qur’an ataupun hadits, hanya dengan membaca? Padahal para Nabi pun diberikan wahyu oleh Alloh secara langsung (seperti Nabi Musa), maupun melalui para malaikatnya (seperti Nabi Muhammad). Jika Nabi dan Rosul saja diharuskan belajar dari guru, pantaskah kita belajar tanpa guru? Apakah kita lebih hebat daripada Nabi, sehingga bisa mengartikan sendiri ayat-ayat Al-Qur’an dan sabda Nabi?

Sebagaimana akan anda lihat nanti - Insya Allah - dalam pembahasan al wijadah, bahwa al wijadah itu secara riwayat terputus Namun secara amalan harus diamalkan. Orang yang tidak membedakan antara keduanya dan mewajibkan musnad mutashil dalam mengamalkan ilmu maka telah menyelisihi ulama ahlul hadits.

Nanti akan kita lihat, bagaimana pertentangan ahli hadits tentang periwayatan dengan menggunakan metode Al-Wijadah.

f. Musnad muttashilpun bukan satu-satunya syarat dalam riwayat hadits. Karena hadits yang shahih itu harus terpenuhi padanya 5 syarat yakni pertama, diriwayatkan oleh seorang yang adil [adil dalam pengertian ilmu mushtalah adalah seorang muslim, baligh, berakal selamat dari kefasikan dan hal-hal yang mencacat kehormatannya (muru'ah) [Min Atyabil Manhi fi Ilmil Musthalah:13]-pen, kedua yakni yang sempurna hafalannya atau penjagaannya terhadap haditsnya, ketiga, sanadnya bersambung, keempat, tidak syadz [Syadz artinya, seorang rawi yang bisa diterima menyelisi yang lebih utama dari dirinya [nuzhatun nadzor] yakni dalam meriwayatkan hadits bertentangan dengan rawi yang lebih kuat darinya atau lebih banyak jumlahnya. Sedang mu'allal artinya memiliki cacat atau penyakit yang tersembunyi sehingga tampaknya tidak berpenyakit padahal penyakitnya itu membuat hadits itu lemah. -pen] dan kelima tidak mu'allal.

Kalaupun benar –padahal salah- apa yang dikatakan oleh Nurhasan bahwa ilmu harus musnad muttashil, mana syarat-syarat yang lain ? Kenapa hanya satu yang diambil ? Jangan-jangan dia sengaja disembunyikan karena memang tidak terpenuhi padanya !

Tidak ada yang disembunyikan. Buktinya, Kutubusittah juga dikajikan di LDII. Hadits-hadits di Kitab Himpunan maupun hadits-hadits cuplikan juga menampilkan sumbernya, diambil dari hadits mana. Guru dan murid mengkaji hadits yang sama. Kalau mau, murid boleh mengambil hadits sumbernya, insya Alloh akan sama isinya. Kalaupun ada kesalahan, biasanya kesalahan kecil (perbedaan harokat atau kata ganti, misalnya), dan itu kesalahan yang tidak disengaja, yang menulis juga manusia, tentunya bisa diralat. Apakah ini dikatakan menyembunyikan?

Atau kalau kita berhusnudhon, ya mungkin tidak tahu syarat-syarat itu, atau lupa, apa ada kemungkinan lainnya lagi?? Dan semua kemungkinan itu pahit. Jadi tidak cukup sekedar musnad muttashil bahkan semua syaratnya harus terpenuhi dan tampaknya keempat syarat yang lain memang tidak terpenuhi sama sekali. Hal itu bisa dibuktikan apabila kita melihat kejanggalan-kejanggalan yang ada pada ajaran LDII, misalnya dalam hal imamah, bai'at, makmum sholat, zakat, dan lain-lain. Ini kalau kita anggap syarat Musnad Muttashil terpenuhi pada mereka, sebenarnya itu juga perlu dikaji.

g. Amal LDII dengan prinsip ini menyelisihi amal muslimin sejak Zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam sampai saat ini.

Pengkajian masalah manqul jangan diperlebar ke mana-mana lagi. Kalau diperlebar lagi, akan panjang sekali tulisan ini. Sudah cukup jelas dari keterangan-keterangan saya di atas bahwa metode manqul sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan aturan dari Alloh dan Rosul.

h. Kenyataannya mereka hanya mementingkan MMM, tidak mementingkan keshahihan hadits, buktinya dalam buku himpunan mereka ada hadits-hadits dha'if, bahkan maudhu' (palsu). Lantas apalah artinya MMM kalau haditsnya tidak shahih karena rawinya tidak tsiqoh misalnya? [Contoh pada pembahasan terakhir -pen]

Apa Ustadz Qomar tidak pernah mengkaji hadits besar seperti Sunan Tirmidzi, Sunan Nasa’I, Sunan Abu Daud, dan lain-lain? Di sana tertuang banyak sekali hadits dhoif bahkan maudhu. Apakah berarti mereka salah?

i. Dari siapa 'manqul' ini dimanqul? Kalau memang harus manqul bukankah 'metode manqul' itu juga harus manqul?? Karena ini justru paling inti, Nur Hasan atau para pengikutnya harus mampu membuktikan secara ilmiyah bahwa manqul ini 'dimanqul' dari Nabi, para sahabatnya dan para ulama ahli hadits. Kalau ia tidak bisa membuktikannya, berarti ia sendiri yang pertama kali melanggar kaidah manqulnya. Kalau ia mau buktikan, maka mustahil bisa dibuktikan, karena seperti yang kita lihat dan akan kita lihat - Insya Allah - ternyata manqul ini menyelisihi Nabi, para sahabat, dan ulama ahlul hadits.

Sudah jelas sekali dari berbagai penjelasan saya di atas bahwa manqul adalah sebuah istilah yang digunakan oleh LDII. Jadi tidak mungkin ada kata manqul di dalam Hadits.

j. Dalam ilmu Mushtholah al Hadits pada bab tahammul wal ada' (menerima dan menyampaikan hadits) terdapat cara periwayatan yang diistilahkan dengan al Wijadah. Yaitu seseorang mendapatkan sebuah hadits atau kitab dengan tulisan seseorang dengan sanadnya [al Baitsul Hatsits:125]. Dari sisi periwayatan, al wijadah termasuk munqothi' [Munqothi: terputus sanadnya. Mursal: terputus dengan hilangnya rawi setelah tabi'in. Mu'allaq: terputus dengan hilangnya rawi dari bawah sanad - pen], mursal [Ulumul hadits:86, Fathul Mughits:3/22] atau mu'allaq, Ibnu ash Sholah mengatakan: "Ini termasuk munqothi' dan mursal…", ar Rasyid al 'Atthor mengatakan: "Al wijadah masuk dalam bab al maqthu' menurut ulama (ahli) periwayatan".[Fathul Mughits:3/22]

Bahkan Ibnu Katsir menganggap ini bukan termasuk periwayatan, katanya: "Al Wijadah bukan termasuk bab periwayatan, itu hanyalah menceritakan apa yang ia dapatkan dalam sebuah kitab." [al Baitsul Hatsits:125]

Sudah jelas di sini bahwa periwayatan dengan Al-Wijadah berarti terputus sanadnya. Jika kita belajar mustholah hadits, hadits yang terputus sanadnya ini termasuk hadits mursal, munqhoti, atau dhoif.

Selain itu, Ibnu Katsir, ulama terpandang yang menulis penjelasan Al-Qur’an pun, mengatakan bahwa Al-Wijadah tidak termasuk periwayatan. Kok masih bersikeras bahwa Al-Wijadah mutlak diterima? Tentunya jika menerangkan bahwa Al-Wijadah bukanlah termasuk periwayatan, walaupun Ibnu Katsir pun menulis penjelasan Qur’an, beliau menerangkan penjelasannya itu ke pada muridnya. Intinya, ada penyerahan kepada muridnya, tidak serta merta orang yang menemukan keterangan Qur’an yang ditulis oleh Ibnu Katsir lalu berarti bisa langsung mengamalkannya.

Jadi al wijadah ini kalau menurut kaidah M.M.M-nya Nur Hasan tentu tidak terpenuhi kategorinya, sehingga tentu tidak boleh bahkan haram mengamalkan ilmu yang diperoleh dengan cara al wijadah. Tetapi maksud saya disini ingin menerangkan pandangan ulama tentang mengamalkan ilmu yang didapat dengan al wijadah, ternyata disana ada beberapa pendapat:
a. Sebagian orang terutama dari kalangan Malikiyah (pengikut madzhab Maliki) melarangnya.
b. Boleh mengamalkannya, ini pendapat asy Syafi'i dan para pemuka madzhab Syafi'iyyah.
c. Wajib mengamalkannya ketika dapat rasa percaya pada yang ia temukan. Ini pendapat yang dipastikan ahli tahqiq dari madzhab as Syafi'iyyah dalam Ushul Fiqh. [lihat Ulumul Hadits karya Ibnu Sholah:87]

Perlu diperhatikan bahwa nomor b dan c adalah pendapat sebagian ulama. Artinya, banyak juga yang berpendapat melarangnya, di antaranya adalah mazhhab Maliki dan Ibnu Katsir (masih banyak lagi yang lain). Jika kita memiliki dua pilihan, yang salah satu pilihan itu mengakibatkan kita masuk surga, sedangkan yang lainnya tidak jelas, kita akan pilih yang mana? Jika kita memilih pilihan yang tidak meragukan, apakah itu salah? Justru seharusnyalah kita memilih pilihan yang tidak meragukan. Ingat, hidup hanya sekali. Saat di Hari Pengadilan nanti, kalau tidak masuk surga, ya masuknya ke neraka. Tidak ada di tengah-tengah.

Ibnush Sholah mengatakan tentang pendapat yang ketiga ini: "Inilah yang mesti dilakukan di masa-masa akhir ini, karena seandainya pengamalan itu tergantung pada periwayatan maka akan tertutuplah pintu pengamalan hadits yang dinukil (dari Nabi) karena tidak mungkin terpenuhinya syarat periwayatan padanya." [Ulumul Hadits:87] Yang beliau maksud adalah hanya al wijadah yang ada sekarang. [al Baitsul Hatsits: 126]
An Nawawi mengatakan: 'Itulah yang benar' [Tadriburrawi:1/491], demikian pula As Sakhowi juga menguatkan pendapat yang mewajibkan. [Fathul Mughits:3/27]
Ahmad Syakir mengatakan: yang benar wajib (mengamalkan yang shahih yang diriyatkan dengan al wijadah). [al Baitsul Hatsits: 126]

Tentu setelah itu disyaratkan bahwa penulis kitab yang ditemukan (diwijadahi) adalah orang yang terpercaya dan amanah dan sanad haditsnya shahih sehingga wajib mengamalkannya. [al Baitsul Hatsits:127] Ali Hasan mengatakan: Itulah yang benar dan tidak bisa terelakkan, seandainya tidak demikian maka ilmu akan terhenti dan akan kesulitan mendapatkan kitab, akan tetapi harus ada patokan-patokan ilmiyah yang detail yang diterangkan para ulama' dalam hal itu sehingga urusan tetap teratur pada jalannya [Al Baitsul Hatsits:1/368 dengan tahqiqnya]. Dengan demikian pendapat yang pertama tidak tepat lebih-lebih di masa ini.

Mengenai pendapat bahwa pada masa sekarang hanya ada Al-Wijadah, apakah itu benar? Dan mengenai pendapat untuk menjaga sanad itu tidak untuk masa kini, apakah itu benar juga? Lagi-lagi itu hanyalah pendapat sebagian ulama. Pendapat itu bisa benar dan bisa juga salah. Apalagi pendapat yang tanpa didasari ilmu, jelas salah.

Masih banyak ulama lain yang mengutamakan sanad. Buktinya masih ada sanad sampai saat ini. Sanad itu akan terus ada sampai hari akhir, karena sanad adalah bagian dari ilmu. Sebagaimana suatu hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash Rodhiyallohu ‘anhu, dia berkata : Saya mendengar Rosulullah Shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda :

Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan serta merta dari hamba-hamba-Nya, tetapi Dia mencabut ilmu dengan mematikan para ulama. Sehingga apabila tidak ada lagi orang yang alim, maka orang-orang pun mengangkat pemimpin-pemimpin yang jahil, lantas mereka ditanya, kemudian memberikan fatwa tanpa berdasarkan ilmu, sehingga mereka sendiri sesat menyesatkan.

Ingat, sumber hukum agama Islam itu ada dua, yaitu firman Alloh (Al-Qur’an) dan sabda Nabi (Al-Hadits). Di luar itu adalah merupakan tambahan. Adapun pendapat-pendapat para ulama, belum tentu semuanya benar.

Jika Al-Wijadah diperbolehkan, mengapa Nabi mengatakan bahwa dicabutnya ilmu adalah dengan dimatikannya para ulama? Bukankah masih ada buku-buku yang bisa dipelajari dengan cara Al-Wijadah? Hadits ini menekankan bahwa ilmu (terutama ilmu agama) hanya bisa didapat dengan berguru dari pada ulama (yang memang sudah pernah belajar dari guru sebelumnya terlebih dahulu). Apalagi, pada zaman sekarang ini, kita tidak bisa menjamin lagi apakah seseorang yang menulis kitab itu pastilah terpercaya. Zaman dahulu saja yang jaraknya tidak begitu jauh dengan Nabi, ada orang-orang yang berbohong (Buktinya ada hadits maudhu’), apalagi di zaman sekarang ini, yang sudah sekitar 14 abad semenjak zaman Nabi.

Diantara yang mendukung kebenaran pendapat yang membolehkan atau mewajibkan adalah berikut ini Nabi bersabda:
artinya: "Makhluk mana yang menurut kalian paling ajaib imannya?" Mereka mengatakan: "Para malaikat." Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan: "Bagaimana mereka tidak beriman sedang mereka di sisi Rabb mereka?". Merekapun (para sahabat) menyebut para Nabi, Nabi Shallallahu 'alaihi wasallampun menjawab: "Bagaimana mereka tidak beriman sedang wahyu turun kepada mereka". Mereka mengatakan: "Kalau begitu kami?" Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Bagaimana kalian tidak beriman sedang aku ditengah-tengah kalian." Mereka mengatakan : "Maka siapa Wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Orang-orang yang datang setelah kalian, mereka mendapatkan lembaran-lembaran lalu mereka beriman dengan apa yang di dalamnya." [HR Ahmad, Abu Bakar Ibnu Marduyah, ad Darimi, al Hakim dan Ibu 'Arafah, Ali Hasan mengatakan: Cukuplah Hadits itu dalam pandangan saya sebagai Hadits Hasan lighoirihi (bagus dengan jalan-jalan yang lain), semua jalannya lemah namun lemahnya tidak terlalu sehinggadihasankan dengan seluruh jalan-jalannya. Dan al Haitsami dalam al Majma:10/65 serta al Hafidz dalam al Fath:6/7 cenderung kepada hasannya hadits itu. [al Baitsul Hatsits:1/369 dengan tahqiqnya], maraji': Ad Dho'ifah:647-649, syekh al Albani cenderung kepada lemahnya, Fathul Mughits:3/28 ta'liqnya, Al Mustadrak:4/181, musnad Ahmad:4/106, Sunan ad Darimi:2/108, Ithaful Maharoh:14/63. Tafsir Ibnu Katsir:1/44 Al Baqarah:4- pen]

Ustadz Qomar ini berpendapat bahwa mendapatkan lembaran-lembaran dalam hadits di atas untuk menguatkan pandangannya tentang Al-Wijadah. Padahal kita tidak tahu bagaimana cara mendapatkan lembaran-lembaran tersebut. LDII banyak menggunakan lembaran foto kopian dalil-dalil ketika mengaji, tapi tetap menggunakan sistem manqul, mengaji dari guru. Jadi bukan berarti mendapatkan lembaran, lalu mengartikan seenaknya saja.

Dan disebutkan di sana bahwa orang-orang yang mendapatkan lembaran-lembaran itu adalah Orang-orang yang datang setelah kalian. Artinya, para thobi’in pun termasuk. Orang-orang pada masa pengumpulan hadits, seperti Imam Bukhori pun termasuk. Padahal Bukhori dan penghimpun hadits lainnya memiliki sanad.

- Amalan Ibnu Umar, dimana beliau meriwayatkan dari ayahnya dengan al wijadah, al Khatib al Baghdadi dalam bukunya [al kifayah:354] meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Nafi, dari Ibnu Umar,
'Bahwa beliau mendapatkan pada gagang pedang umar sebuah lembaran (tertulis) 'Tidak ada zakat pada unta yang jumlahnya kurang dari lima, kalau jumlahnya 5 maka zakatnya satu kambing jantan…'
- Abdul Malik bin Habib atau Abu Imran al Jauni beliau adalah seorang Tabi'in yang Tsiqoh (terpercaya) seperti kata al Hafidz Ibnu Hajar dalam [at Taqrib:621], beliau mengatakan: "Kami dulu mendengar tentang adanya sebuah lembaran yang terdapat padanya ilmu, maka kamipun silih berganti mendatanginya, bagaikan kami mendatangi seorang ahli fiqih. Sampai kemudian keluarga az Zubair datang kepada kami disini dan bersama mereka orang-orang faqih." [Al Kifayah:355 dan Fathul Mughits:3/27]

Perlu diperhatikan di sini hubungan antara Ibnu Umar yang menerima hadits (walaupun dengan membaca), dengan sumber bacaan (lembaran dari Umar). Sumber bacaan adalah dari Umar, ayah dari Ibnu Umar. Sangat mungkin bahwa sebelum meninggal, Umar menyerahkan semua ilmu yang ada padanya kepada anaknya. Ini yang sangat penting dan perlu diperhatikan: Penyerahan ilmu dari guru kepada murid.

Tentang ‘mendatangi lembaran’, perlu diperjelas lagi, teknisnya seperti apa. Kita tidak tahu seperti apa caranya ilmu tersebut diturunkan. Sangat mungkin ilmu tersebut memang dituliskan seseorang yang memiliki sanad kepada orang-orang yang dipercayainya.

Bila seperti ini keadaannya maka seberapa besar faidah sebuah sanad hadits yang sampai ke para penulis Kutubus Sittah di masa ini, toh tanpa sanad inipun kita bisa langsung mendapatkan buku mereka. Dan kita dapat mengambil langsung hadits-hadits itu darinya, walaupun tanpa melalui sanad 'muttashil musnad manqul' kepada mereka. Dan wajib kita mengamalkannya seperti anda lihat keterangan di atas.

Silakan lihat-lihat lagi penjelasan saya di atas, bahwa Nabi pun mendapatkan ilmu dengan sanad. Begitu juga, nabi menerangkan bahwa dicabutnya ilmu adalah dengan dimatikannya ulama, bukan dengan dihancurkannya kitab.

Tidak seperti yang dikatakan Nur Hasan bersama LDIInya bahwa tidak boleh mengamalkanya bahkan itu haram!! Subhanallah, pembaca melihat ternyata dalil dan para ulama menyelisihi mereka, jadi dari mana 'manqulmu' dimanqul?? Ahmad Syakir mengatakan: "Dan kitab-kitab pokok kitab-kitab induk dalam sunnah Nabi dan selainnya, telah mutawatir periwayatannya sampai kepada para penulisnya dengan cara al wijadah.

Demikian pula berbagai macam buku pokok yang lama yang masih berupa manuskrip yang dapat dipercaya, tidak meragukannya kecuali orang yang lalai dari ketelitian makna pada bidang riwayat dan al wijadah atau orang yang membangkang, yang tidak puas dengan hujjah.[Al Baitsul Hatsits:128].

Membaca manuskrip atau buku-buku bukannya tidak diperbolehkan, namun itu merupakan catatan pelengkap saja, bukan jalan turunnya ilmu (lihat lagi berbagai penjelasan saya di atas tentang jalannya ilmu yang harus memiliki sanad). Yang dibaca itu seharusnya sudah dimanqulkan dulu. Adapun penjabarannya, cara penyusunannya, dapat membaca kitab-kitab atau referensi dari para ulama.

Oleh karenanya para ulama yang memiliki sanad sampai penulis Kutubus Sittah, tidak membanggakan sanad mereka apabila amalannya tidak sesuai dengan Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam. Bahkan mereka tidak pernah pamer, tidak pula mereka memperalatnya untuk kepentingan pribadi atau kelompok, karena mereka tahu hakekat kedudukan sanad pada masa ini., berbeda dengan yang tidak tahu sehingga memamerkan, memperalat dan…dan…

Di sinilah terlihat sesuainya ilmu manqul dengan ilmu pada penulis Kutubus Sittah. Mereka menulis dengan sanad, manqul juga menggunakan sanad. Di mana pamernya, sombongnya, memperalatnya? Justru karena tidak pamer, maka ditampilkan sanadnya, tidak dikatakan tulisan sendiri. Itu kan sesuai dengan cara periwayatan pada zaman dahulu.

k. Juga, untuk membuktikan benar atau salahnya ajaran manqul. Kita perlu membandingkan ajaran LDII dengan ajaran Nabi dan para sahabatnya. Seandainya manqulnya benar maka tentu ajaran LDII akan sama dengan ajaran Nabi dan para sahabatnya, kalau ternyata tidak sama maka pastikan bahwa manqul dan ajaran LDII itu salah, dan ternyata itulah yang terbukti.

Berikut ini pokok-pokok ajaran LDII yang berbeda dengan ajaran Nabi dan para sahabatnya:
- Dalam hal memahami bai'at dan mengkafirkan yang tidak bai'at.
- Dalam hal mengkafirkan seorang muslim yang tidak masuk LDII
- Dalam hal manqul itu sendiri
- Dalam aturan infaq
- Menganggap najis selain mereka dari muslimin
- Menganggap tidak sah sholat dibelakang selain mereka
- Begitu gampang memvonis seseorang di Neraka padahal dia muslim
- Menganggap tidak sahnya penguasa muslim jika selain golongannya
- Dan lain-lain
[perincian masalah-masalah ini sebagiannya telah kami jelaskan dalam makalah yang lain, dan yang belum akan menyusul insyaallah, tunggulah saatnya!! -pen]
l. Sanad Nur hasan Ubaidah [Seputar sanad Nur Hasan atau Ijazah haditsnya ini banyak cerita unik di kalangan LDII, konon hadits-haditsnya hilang waktu naik becak, yang disampaikan kepada pengikutnya hanya 6.-pen], dalam kitab himpunan susunan LDII pada Kitabush Sholah hal. 124-125 yang sampai kepada Imam at Tirmidzi pada hadits Asma' wa Shifat Allah, ternyata hadits itu adalah hadits lemah, Ibnu Hajar mengatakan: "'Illah (cacat) hadits itu menurut dua syaikh (al Bukhari dan Muslim). Bukan hanya kesendirian al Walid ibnu Muslim (dalam meriwayatkannya), bahkan juga adanya ikhtilaf (perbedaan periwayatan para rawinya), idlthirab (kegoncangan akibat perbedaan itu), tadlis (sifat tadlis pada al Walid ibnu Muslim yaitu mengkaburkan hadits) dan kemungkinan adanya idraj (dimasukkannya ucapan selain Nabi pada matan hadits itu [Fathul Bari, syarah al Bukhari:11/215].). Jadi cacat/'illah/kelemahan hadits itu ada 5 sekaligus, yaitu tafarrud, ikhtilaf, idlthirab, tadlis dan idraj." Imam AtTirmidzipun merasakan kejanggalan pada hadits ini, dimana beliau setelah menyebutkan hadits ini mengatakan: 'Gharib' (aneh karena adanya tafarrud/kesendirian dalam riwayat) [Sunan at Tirmidzi:5/497, no:3507], demikian pula banyak para ulama menganggap lemah hadits ini seperti Ibnu Taimiyyah, Ibnu Katsir, al Bushiri, Ibnu Hazm, al Albani dan Ibnu Utsaimin. [lihat al Qowa'idul Mutsla:18 dengan catatan kaki Asyraf Abdul Maqshud]. Hadits yang shahih dalam masalah ini adalah tanpa perincian penyebutan Asma'ul Husna dan itu diriwayatkan al Bukhari dan Muslim

Banyak sekali penyimpangan yang Ustadz Qomar tuliskan di sini. Silakan cek lagi di LDII terdekat dari tempat Anda untuk lebih jelasnya mengenai bagaimana LDII menyebarkan dakwahnya dan apa saja pokok-pokok ajaran LDII.

Dalam sanad mengenai Asmaul Husna yang ada di K. Sholah yang diambil dari Hadits Tirmidzi, itu hanyalah satu saja sanad Bp. Nur Hasan. Banyak lagi sanad-sanad lain yang tidak ditulis di sana. Jika ditulis semua, bisa sangat panjang dan tebal sekali K. Sholah itu. Satu cuplikan hadits dengan sanad saja bisa mencapai 2 lembar, bagaimana kalau di semua hadits dituliskan?

Oh iya, satu lagi. Pengkategorian dhoif seorang ulama bisa jadi berbeda dengan pengkategorian dhoif ulama yang lain. Sebagai contoh, bukhori bisa men-dhoifkan suatu hadits, sedangkan Muslim me-shohikannya. Begitu juga, pernah terjadi sebaliknya. Jadi pengkategorian seperti ini tidak bisa juga dianggap pasti tepatnya.

Apa ini bukan kesombongan, kebodohan serta penipuan terhadap umat?!. Karena sampai saat ini sanad-sanad hadits itu masih tersebar luas di kalangan tuhllabul ilmi, mereka yang belajar hadits di Jazirah Arab, Saudi Arabia dan negara-negara tetangganya, di Pakistan, India atau Afrika, baik yang belajar orang Indonesia atau selain orang Indonesia, mereka banyak mendapatkan Ijazah [Bukan ijazah tamat sekolah, tapi ini istilah khusus dalam ilmu riwayat hadits. Yaitu ijin dari syekh untuk meriwayatkan hadits - pen] riwayat Kutubus Sittah dan yang lain termasuk diantaranya adalah penulis makalah ini. Kalau dia konsekwen dengan ilmu manqulnya, lantas mengapa dia anggap dirinya satu-satunya jalan manqul?? Sehingga kalian - wahai pengikut LDII - mengkafirkan yang tidak menuntut ilmu dari kalian, termasuk mereka yang mengambil ilmu dari negara-negara Arab dari ulama/syaikh-syaikh yang punya sanad, padahal mereka mendapat sanad, ternyata kalian kafirkan juga?!

Lihat kembali tulisan saya sebelum-sebelumnya. Jika ada yang mengatakan bahwa LDII hanya mau mengambil ilmu dari kalangan LDII sendiri, jelas bahwa ini adalah fitnah. LDII banyak mengirimkan ulama untuk belajar ke mana-mana dari ulama yang memiliki sanad, khususnya ke Arab Saudi.

Asy Syaikh al Albani dan murid-muridnya di Yordania, asy Syaikh Abdullah al Qar'awi dan murid-muridnya, asy Syaikh Hammad al Anshari dan murid-muridnya di Saudi Arabia, asy syaikh Muqbil di Yaman, asy Syaikh Muhammad Dhiya'urrahman al 'Adhami dari India dan murid-muridnya, dan masih banyak lagi yang lain tak bisa dihitung. Merekapun punya sanad Kutubus Sittah dan selainnya sampai kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, tapi mereka tidak seperti kalian, wahai Nur Hasan dan pengikutnya. Mereka tahu apa arti sebuah sanad di masa ini, dan perlu diketahui bahwa semua mereka aqidahnya berbeda dengan aqidah kalian, wahai penganut LDII. Mana yang benar, wahai orang yang berakal??

Inilah bukti bahwa sanad itu penting. Karena itulah LDII sangat mengutamakan sanad. Caranya yaitu dengan manqul-musnad-mutasshil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar